Depokrayanews.com- Simpang-siur status Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDN, akhirnya tuntas setelah pemerintah menerbitkan SK penetapan Arcandra sebagai WNI, sejak 1 September 2016.
Surat keputusan tentang status WNI anak Pariaman, Sumatera Barat itu ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris atas nama Menkumham Yasonna H. Laoly.
“Faktanya, beliau memiliki dua kewarganegaraan. Saat diangkat (menjadi menteri) dia masih berstatus WNA. Kami sama sekali nggak tahu,” kata Yasonna, dalam rapat kerja (Raker), dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Setelah diketahui status Arcandra masih sebagau WNA, imigrasi memanggil dia untuk buat BAP 23 Agustus 2016. Pada proses pemeriksaan, diketahui Arcandra telah melepaskan status kewarganegaraan AS per- tanggal 12 Agustus 2016.
Dokumen pelepasan dari Kantor Kedutaan Besar AS, di Jakarta yang diserahkan Arcandra dikuatkan dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri AS, 15 Agustus 2016 dengan penerbitan Certificate of Loss of Nationality dari negara tersebut.
Dengan keterangan itu, maka Arcandra telah kehilangan WNA Amerika sejak 15 Agustus dan bisa diproses sebagai WNI. (mad)
Comment