Depokrayanews.com- Meskipun sudah ada penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mudik pakai mobil dinas, tapi Walikota Depok Mohammad Idris memberikan keleluasaan soal itu.
“Sejauh ini belum ada arahan tertulis dari Menpan RB, jadi kami tidak melarang kalau ada ASN yang membawa mudik mobil dinas,” kata Idris menjawab pertanyaan wartawan, Senin (19/6/2017) malam.
Menurut Idris, dia akan menunggu sampai hari Kamis. “Kalau sampai Kamis tidak ada arahan tertulis dari Menpan RB, otomatis ASN boleh membawa mobil dinas untuk mudik,” kata Idris.
ASN yang akan membawa mobil dinas harus mengisi formulir yang sudah disiapkan, yang antara lain wajib menjaga dan memelihara mobil dinas tersebut. Kalau mobil itu hilang menjadi tanggungjawab ASN bersangkutan.
Sepanjang belum ada arahan resmi tertulis dari Menpan RB maka, Walikota Depok, katanya tidak melarang dan tidak pula menyuruh menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Tapi di sisi lain walikota bercerita kalau mobil dinas ditinggal di rumah, ketika mudik. tetap menjadi beban pikiran ASN.
“Mereka takut hilang kalau ditinggal mudik, karena sudah pernah 2 kali kejadian mobil dinas hilang ketika ditinggal mudik,” kata Idris tanpa merinci lebih jauh kejadian itu. (ris)
Comment