DepokRayanews.com- Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
Faktanya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan ini mengalami beberapa permasalahan dikarenakan keterbatasan fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dan mengatasi permasalahan yang selama ini timbul terkait sistem rujukan, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem rujukan online.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengungkapkan bahwa pengembangan sistem rujukan online merupakan upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta dan meminimalisir keluhan dari peserta terkait layanan yang diperoleh di fasilitas kesehatan.
“Ada beberapa manfaat dari sistem rujukan online, mulai dari mengurai antrian di rumah sakit, peserta mendapatkan pelayanan dengan kompetensi yang dibutuhkan dengan jarak yang terjangkau, peserta tidak perlu khawatir terkait surat rujukan karena sistem rumah sakit sudah terintegrasi dengan sistem di FKTP, hingga meminimalisir terjadinya penolakan pasien karena dengan adanya sistem rujukan online ini, peserta akan mengetahui kapan dijadwalkan untuk bertemu dengan dokter, sehingga peserta memiliki kepastian kapan dilayani”, ujar Irfan,
Kepala Klinik Pratama Rawat Jalan (KPRJ) dr. Salma, Salma mengungkapkan bahwa penyelenggaraan sistem rujukan online akan memudahkan koordinasi antara FKTP dengan FKRTL khususnya rumah sakit.
“Penerapan sistem rujukan online akan memudahkan FKTP untuk mengidentifikasi rumah sakit yang dapat menerima rujukan pasien dengan memerhatikan kapasitas dan sarana serta prasarana rumah sakit penerima rujukan. Selain itu, potensi penolakan pasien dapat diminimalisir”, ujar Salma.
Irfan mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan masuk dalam top 10 lembaga terbaik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia tahun 2018 dan meraih 9 penghargaan dari International Social Security Association (ISSA). Hal ini merupakan bukti komitmen dari BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta.
Irfan berharap penyelenggaraan program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. (DT/mr)
Comment