Depokrayanews.com- Walikota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi corona.
Surat edaran E Walikota Depok Nomor 443/287/Hup/DKP3 itu mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19), terutama soal penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban hingga pendistribusian hewan kurban.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur tempat penjualan, mulai dari lapak berjualan, jarak antar orang, pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun luar RPH-R.
”Kegiatan kurban harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterima, Kamis 25 Juni 2020 itu.
Penjual hewan kurban harus menyediakan fasilitas cuci tangan, pengunaan masker, kebersihan tempat penjualan, dan bagi penjual harus menggunakan pakaian lengan panjang.
“Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Idris.
Idris menyebut ada beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan. Seperti, pembatasan interaksi antarorang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang dari luar daerah saat kegiatan kurban.
Selain itu, bagi penjual atau pedagang hewan kurban, ada hal yang perlu diperhatikan yakni terkait lokasi jualan. Ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk menyimpan hewan kurban. SE juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban yang tidak boleh di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang.
Bukan hanya untuk masyarakat, aspek kesehatan hewan juga harus diperhatikan, sebelum melakukan penyembelihan. Di dalam SE dijelaskan juga tentang perizinan berdagang hewan kurban. (ril)
Comment