DepokRayanews.com- Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mendatangi Bareskrim Polri guna menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliemnya tersebut.
Aziz mengatakan, padatnya agenda sang klien menjadi alasan ketidakhadiran Bachtiar dalam pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) hari ini. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik agar menjadwalkan kembali pemeriksaan itu.
“Beliau (Bachtiar) tadi minta maaf nggak bisa datang. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang, karena bulan Ramadhan ya jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu, kita minta di reschedule,” kata Aziz ditemui di Bareksrim Polri, Rabu (8/5/2019) siang.
Selama Ramadhan, kata dia, mantan Ketua GNPF MUI itu sibuk mengisi pengajian dan dakwah. Sehingga diharapkan pemeriksaan dapat dilakukan seusai bulan Ramadan. Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada kliennya tersebut.
“Ya harapannya selepas bulan Ramadhan, karena ini (agenda Bachtiar) padat. Cuma nanti kita lihat kebijaksaan dari pihak kepolisian (seperti apa),” terangnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar. Rencananya, surat panggilan kedua ini dilayangkan pekan depan. Menanggapi hal tersebut, Aziz mengungkapkan kalau kemungkinan kliennya akan kembali absen jika surat panggilan kedua dilayangkan pekan depan.
“Sepertinya kita masih belum bisa penuhi. Di suratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal nantinya pasti,” kata Aziz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bachtiar mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening YKUS yang disebutnya digunakan untuk Aksi 212, membantu korban gempa Pidie Jaya, Aceh, banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi mengindikasikan ada pencucian uang dalam aliran dana dari yayasan itu. (mad/pkn)
Comment