DepokRayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok akan memasang stiker atau plang pada bangunan dan tanah yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Tahun ini mulai diberlakukan sanksi pemasangan stiker maupun plang pada bangunan dan tanah yang menunggak pembaayaran PBB,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (13/02/2019).
Untuk tahap awal. penindakan diberikan pada wajib prioritas, yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta atau akumulatif.
Nantinya WP prioritas akan dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari. Jika tidak diindahkan, maka BKD akan melayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SPT) pemasangan plang atau pun stiker.
“Saat ini kami sedang proses pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” kata dia
Untuk pendistribusian SPT, akan dilakukan sekitar bulan Maret atau April.
“Jika SPT tidak ditindaklanjuti, maka BKD berhak menempel stiker dan memasang plang bahwa bangunan atau tanah tersebut, belum membayar pajak,” kata dia.
Untuk stiker akan dipasang pada bangunan sedangkan plang atau spanduk akan dipasang di tanah kosong. Namun dengan catatan, sanksi diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tersebut.
“Kami berharap, WP yang mendapat STP, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak atau pun lapor ke kami apa permasalahannya, sehingga kami bisa tangani. Mudah-mudahan upaya ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak tahun 2019,” kata dia. (ril)
. Penindakan diberikan pada WP prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta atau akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (12/02/2019).
Adapun teknis di lapangan, kata Reza, nantinya WP prioritas akan dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari. Jika tidak diindahkan, maka BKD akan melayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SPT) pemasangan plang atau pun stiker.
“Saat ini kami sedang proses pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Untuk pendistribusian SPT, akan dilakukan sekitar bulan Maret atau April. Jika SPT kami tidak ditindaklanjuti, maka BKD berhak menempel stiker dan memasang plang bahwa bangunan atau tanah tersebut, belum membayar pajak,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk stiker akan dipasang pada bangunan sedangkan plang atau spanduk akan dipasang di tanah kosong. Namun dengan catatan, sanksi diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tersebut.
“Kami berharap, WP yang mendapat STP, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak atau pun lapor ke kami apa permasalahannya, sehingga kami bisa tangani. Mudah-mudahan upaya ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak tahun 2019,” pungkasnya.
Comment