Depokrayanews.com- Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan telah disalurkan sebanyak 98 persen.
Penyaluran tahap pertama sudah ditransfer sebesar Rp 1,2 juta kepada penerima, yang merupakan bantuan bulan September dan Oktober.
Bantuan itu diberikan selama 4 bulan atau Rp 2,4 juta.
“Total penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sebanyak 12,4 juta. Dan sudah tersalurkan untuk 12, 1 juta penerima,” kata menaker dalam keterangan resminya yang diterima, Senin 19 Oktober 2020.
Menurut Menaker, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai.
“Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji ini, kemungkinan dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima BSU antara lain,
pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020. Upah di bawah Rp 5 juta. Menyampaikan nomor rekening yang aktif
Ida menyebut ada sekitar 150-an ribu data yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan beberapa hal, seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.
“Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak,” kata Ida.
Data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, data akan dikembalikan ke perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan ini. (mad)
Comment