by

Banyak PHK, Pencairan Dana JHT Melonjak 44 Persen

Depokrayanews.com- Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sampai September 2020 mencapai 271 ribu. Angka ini melonjak 44 persen dibanding data per September 2019 lalu.

Nilai pencairan juga meningkat 47,82 persen dari Rp 2,3 triliun menjadi Rp 3,4 triliun dalam sebulan terakhir.

“Tren permintaan klaim JHT memang meningkat sejalan dengan tingginya angka PHK akibat dampak pandemi covid-19,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja, Selasa 27 Oktober 2020.

Menuŕut Utoh, pencairan klaim juga meningkat secara kumulatif dari Januari-September 2020. Totalnya mencapai 1,98 juta kasus atau naik 22,22 persen dari 1,62 juta kasus pada Januari-September 2019.

Sementara nilai pencairan mencapai Rp 24,5 triliun. Jumlahnya naik 26,28 persen dari Rp 19,4 triliun pada periode yang sama.

Untuk mengajukan klaim, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa seluruh dokumen sesuai syarat pengajuan pencairan klaim. Cara lain, dengan pengajuan secara online melalui situs resmi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta perlu mengunggah dokumen sesuai ketentuan melalui situs tersebut. Setelah itu, melakukan konfirmasi melalui e-mail dan akan diproses oleh lembaga yang bersulih nama dari BPJS Ketenagakerjaan itu.

Setelah itu, peserta bisa mengambil hasil pencairan di kantor cabang BP Jamsostek mana saja. Utoh menyarankan peserta sebaiknya mengambil di kantor cabang yang tidak ramai antrian.

Utoh mengingatkan agar peserta tidak kaget terkait kebijakan pengenaan pajak sebesar 5 persen dari total pencairan untuk nominal pengajuan klaim di atas Rp50 juta.

Hal ini mengacu pada ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas uang manfaat pensiun atau JHT dari pemerintah. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *