by

Bareskrim Mabes Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Depok

Depokrayanews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dugaan sebuah kasus tanah di Depok. Siapa saja mereka?  Ini dia namanya.

Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri dalam beberapa bulan terakhir tengah menyidik sebuah kasus  tanah di Kota Depok. Kasus dilaporkan Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS). 

Latar belakang dugaan kasus mafia tanah Depok ini sudah ditulis di berbagai media massa akhir 2021.

Emack melaporkan kasus tanahnya di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi. Tanah diserobot dan digunakan sebagai fasos-fasum untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Bojongsari, Depok ke Pemkot Depok. 

Berdasarkan tanah tersebut, Pemkot Depok mengeluarkan IMB untuk pembangunan Perumahan Reiwa Town yang terletak di Jl Arco Raya No 7, Duren Seribu, Bojongsari, Depok.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Mabes Polri sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka. 

Brigjen Andi Rian, Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Selasa 4 Januari 2022 mengungkapkan penetapan empat tersangka telah dilakukan sejak dua pekan lalu. Para tersangka pun satu per satu mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini.

Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan. Saat ditanya, Brigjen Andi Rian menjawab: “Belum”.

Brigjen Andi Rian selanjutnya mengungkapkan empat nama tersangka tersebut adalah Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Eko Herwiyanto.

Dua nama terakhir kini menjadi pejabat publik di Kota Depok. Nurdin Al Ardisoma kini menjabat anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar. Sedangkan Eko Herwiyanto baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Namun dalam kasus tersebut, penetapan Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka adalah dalam kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015. Sedangkan Eko Herwiyanto menjabat Camat Sawangan Depok pada tahun 2015.

Sementara Burhanudin Abu Bakar dalam kasus tersebut, tahun 2015,  sebagai pejabat PT Abdi Luhur Kawula Alit. Sedangkan Hanafi diduga terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Emack Syadzili.

Sumber:iNews.id

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *