by

Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Zaim Saidi

Depokrayanews.com- Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan untuk pendiri sekaligus pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.

Permohonan penangguhan penahanan itu sebelumnya diajukan oleh 52 sahabat Zaim Saidi. Mereka menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri.

“Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Hanya saja, Rusdi tidak menjelaskan lebih jauh soal alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan itu.

Zaim Saidi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak awal Februari lalu. Masa penahanannya telah diperpanjang sejak 23 Februari hingga 3 April 2021.

Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000. (ris/kps)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *