DEPOKRAYANEWS.COM– Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024 lalu.
Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun. Polisi akan memanggil oknum Anggota DPRD Kota Depok itu.
“Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga dilakukan pada tanggal 12 Juli tahun 2004,” kata Arya seperti dikutip Kamis 26 September 2024.
Arya mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Dari laporan diterima polisi, korban diduga disetubuhi oleh oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut.
“Kalau kronologisnya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sempat sudah melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan ke kita,” kata dia.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan mengatakan, oknum Anggota DPRD tersebut dipanggil pekan ini.
“(Kita) Masih proses penyelidikan mungkin minggu ini kita lakukan pemanggilan (bersangkutan),” kata Hendra kepada wartawan Kamis, 26 September 2024. (ris)
Comment