INDORAYANEWS.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) membentuk tim khusus untuk mengkaji dugaan pelanggaran pilkada dalam video Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menetapkan video itu sebagai info awal. Tim akan mengkaji apakah ada norma yang dilanggar dalam dukungan Prabowo di video tersebut.
“Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” kata Bagja dalam jumpa pers yang disiarkan Instagram akun @bawasluri, Rabu 13 November 2024.
Bagja memahami ada aturan di pasal 71 ayat (1) UU Pilkada yang melarang pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia juga memahami ada aturan di pasal 70 UU Pilkada yang memperbolehkan pejabat negara berkampanye dengan syarat cuti dan tak memakai fasilitas negara.
Meski begitu, Bagja belum mau menyimpulkan dugaan pelanggaran Prabowo dalam dukungannya ke Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Bagja ingin menunggu hasil akhir kajian tim Bawaslu.
“Pertama kita akan tentukan norma UU mana, kemudian pro dan kontranya. Mana yang memperbolehkan dan tidak membolehkan. Kalau tabrakan norma, seperti apa,” ujarnya.
“Sampai hari Senin atau Selasa depan sudah ada hasilnya,” kata Bagja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam Pilgub Jateng 2024. Dukungan itu disampaikan ke publik melalui video di akun Instagram @luthfiyasinofficial.
“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen. Dengan demikian kita akan memiliki satu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat di negara kita,” kata Prabowo. (mad)
Comment