DepokRayanews.com+ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan merekrut sebanyak 5.765 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditempatkan pada TPS Pemilu 17 April mendatang.
Di Kota Depok ada 5.759 TPS kemudian ditambah 6 TPS yang ada di rumah Tahanan Cilodong. Setiap TPS ditempatkan satu orang PTPS, sehingga total TPS di Kota Depok mwncapai 5.765.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini memgatakan pihaknya membuka pendaftaran bagi masyarakat Kota Depok yang berminat menjadi PTPS.
“Pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian berkas administrasi hingga wawancara akan dilakukan dari tanggal 11 – 21 Februari 2019,” kata Luli, Senin (11/2/2019)
Persyaratan untuk mendaftar sebagai PTPS, antara lain. pendidikan minimal SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI), maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Yang paling penting calon PTPS harus memiliki integritas yang kuat, jujur dan adil, serta tidak berafiliasi atau berpihak pada paslon dan partai tertentu. Kalau dia mantan anggota partai, dia harus sudah mundur maksimal 5 tahun,” kata Luli.
Tugas PTPS adalah mengawasi jalannya Pemilu di masing-masing TPS. Kemudian
mencegah adanya upaya pelanggaran pemilu.
Bila menemukan adanya pelanggaran, Pengawas TPS akan melaporkan hal itu ke Panwaslu Kelurahan dan Panwascam, untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Depok.
(ril)
Comment