DEPOKRAYANEWS.COM- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali menggulirkan Mobil Keliling Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) On The Spot di bulan untuk menyambangi 17 titik.
Mobil keliling itu melayani proses pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk Piutang PBB sebelum tahun 2012. Kemudian, penghapusan denda sampai dengan tahun 2021.
“Bisa juga balik nama PBB dengan melampirkan fotocopy KTP, fotocopy sertifikat tanah, fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis 2 Juni 2022.
Reza mengimbau, masyarakat yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB, bisa langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
“Kami imbau masyarakat untuk mendatangi lokasi mobil keliling PBB, agar mendapatkan informasi dan berbagai kemudahan,” kata dia.
Berikut jadwal mobil keliling PBB:
1. Senin 6 Juni 2022: Kantor Kelurahan Beji.
2. Selasa 7 Juni 2022: Kantor Kelurahan Beji Timur.
3. Rabu 8 Juni 2022: Area parkir Masjid Baiturrohim Jalan Taufiqurahman RW 01 Beji Timur.
4. Kamis 9 Juni 2022: Jalan Kocen Kalimulya
5. Senin 13 Juni 2022: Masjid Al Khaeriyah di Jalan Raya Kalimulya.
6. Rabu 15 Juni 2022: Jalan Toni RT 03 RW 05 Cilodong.
7. Kamis 16 Juni 2022: Gerbang Sektor Melati RW 05 Jatimulya.
8. Senin 20 Juni 2022: Masjid Nurul Mustopa RT 02 RW 01.
9. Selasa 21 Juni 2022: Depan Klnik Zam-Zam Kalibaru.
10. Rabu 22 Juni 2022: Depan Situ Cilodong.
11. Kamis 23 Juni 2022: Pasar Reni Jaya RW 06 Pondok Petir.
12. Senin 27 Juni 2022: Kantor Kelurahan Podok Petir.
13. Selasa 28 Juni 2022: Komplek Telaga Golf Sawangan.
14. Rabu 29 Juni 2022: Kantor Kelurahan Sawangan.
15. Kamis 30 Juni 2022: Kelurahan Harjamukti.
(ril)
Comment