DepokRayanews.com- Becak sebentar lagi akan bebaa bersileweran di jalan-jalan di Jakarta karena Pemerintah DKI Jakarta menyatakan becak menjadi salah satu angkutan resmi di Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2007 tentang Tibum (Ketertiban Umum) yang selama ini melarang keberadaan moda transportasi roda tiga itu.
“Kalau becak kami sudah sepakat menunggu Perda Tibum yang baru. Akan direvisi oleh Biro Hukum DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arouffy, di Balaikota, Senin (8/10/2018)
Namun Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Tibum itu. Dia juga belum bisa memastikan apakah revisi perda itu masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2019 atau tidak.
Leading sector revisi Perda Tibum itu, adalah Satpol PP DKI Jakarta. “Memang ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak-red), tapi kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa memastikan,” kata dia.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Tibum. Dia juga tidak mau bicara soal penegakan Perda Tibum mengingat perda itu melarang becak beroperasi di Jakarta. (mad).
Comment