DEPOKRAYANEWS.COM- Sebanyak 38 anggota DPRD Kota Depok akan melayangkan gugatan dan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Depok HM. Yusufsyah Putra dan Walikota Depok, Mohammad Idris.
Anggota dewan dari 6 fraksi itu menilai banyak hal yang patut dipertanyakan dari kebijakan Pemkot Depok, termasuk soal Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang dinilai sangat politis dan tendensius.
Kartu Depok Sejahtera (KDS) merupakan realisasi dari janji kampanye pasangan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono saat mencalonkan diri pada Pilkada Depok akhir tahun 2020 lalu. Belum genap setahun, Idris-Imam meluncurkan kartu itu pada 15 September 2021 lalu.
KDS adalah kartu pertama yang mengintegrasikan beragam layanan bantuan bagi warga Depok yang kurang mampu di Kota Depok.
“KDS adalah kartu yang disiapkan untuk membantu warga yang kurang mampu secara ekonomi, khususnya bagi warga miskin yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Depok,” kata Walikota Depok Mohammad Idris, usai peluncuran kartu itu, Rabu 15 September 2021 lalu.
Menurut Idris, KDS akan mengintegrasikan 7 layanan manfaat, yaitu pelayanan kesehatan gratis melalui PBI-APBD Depok, bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), dan bantuan santunan kematian. Juga ada bantuan ketersediaan pangan bagi lansia dan disabilitas, pelatihan keterampilan, bantuan usaha dan penyaluran kerja.
Dengan terintegrasinya berbagai layanan bagi warga kurang mampu di Kota Depok melalui KDS, maka penerima manfaat tidak perlu lagi memiliki banyak kartu untuk dapat mengakses berbagai bantuan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Depok. Kartu KDS juga berfungsi sebagai kartu ATM yang dapat digunakan untuk menerima berbagai bantuan.
“Saya berharap manfaat dari KDS dapat dinikmati dan dirasakan oleh seluruh warga Depok, sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kepedulian dan kehadiran Pemkot Depok dalam mengatasi kemiskinan secara berkelanjutan. Kami juga bertekad untuk menjadikan warga kurang mampu untuk sebagai prioritas dalam pembangunan kesejahteraan Kota Depok, melalui mekanisme yang mudah diakses, transparan, dan simpel, sehingga KDS ini diharapkan menjadi salah satu tiang kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Depok,” kata Idris dalam berkali-kali kesempatan.
Lalu siapa yang berhak mendapatkan KDS ? Penerima KDS harus warga ber-KTP Depok dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Kemudian, belum pernah menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah, seperti PKH, BNPT dan BSP.
Untuk bisa terdaftar DTKS warga mengajukan ke kelurahan karena ada petugas Koordinator Kelurahan (Korkel) di setiap kelurahan. Kalau data telah masuk ke dalam DTKS, maka Dinsos Kota Depok akan mengolah dan menganalisa data tersebut.
Tapi kemudian, pelaksanaan di lapangan mendapat sorotan dari anggota dewan di luar Fraksi PKS karena dianggap terlalu politis dan tendensius. Penampakan KDS itu seakan menggiring masyarakat terhadap partai penguasa.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo (HTA) menyoroti desain dari KDS yang menjurus ke salah satu partai penguasa di Kota Depok.
Menurut HTA, setelah mempelajari dan membahas desain KDS bersama pakar, ternyata program itu sangat tendensius dan ada unsur penggiringan opini.
“Mulai dari warna kartu yang ada unsur oren dan putih, ini sangat menjurus kepada warna salah satu partai penguasa di Kota Depok,” kata HTA di Rumah Makan Betawi Ngoempoel, Senin 9 Mei 2022.
Selain itu, pada KDS terdapat foto Walikota dan Wakil Walikota Depok yang dinilai tidak etis pada kartu yang bersifat bantuan. “KDS ini kan kartu bantuan yang ada uangnya, maka sangat tidak etis saat ada foto Walikota dan Wakil Walikota Depok. Ini pengiringan opini. Lebih baik pakai logo Kota Depok saja yang lebih pantas,” kata Ketua DPC PDIP Kota Depok itu.
“Kartu yang diluncurkan oleh Jokowi saja tidak ada foto Jokowi dan Ma’ruf Amin. Sehingga, ini tidak boleh dibiarkan, dalam membuat desain KDS pun DPRD tidak dilibatkan,” kata dia. Padahal KDS menggunakan uang rakyat melalui APBD Kota Depok.
Menurut HTA, 38 anggota DPRD dari enam fraksi sangat mendukung program KDS, tapi jangan disalah gunakan, tidak tepat sasaran, hingga menyalahgunakan wewenang.
KDS dinilai tidak tepat sasaran karena banyak warga Kota Depok tidak mampu justru tidak mendapatkan KDS. “Koordinator lapangan yang mendata penerima, adalah orang-orang politik dari partai tertentu. Saya berani mengatakan, bahwa ini adalah orang-orang titipan dari partai penguasa yang ada di Kota Depok, sehingga penetapan penerima KDS juga menjadi tendensius kepada kalangan mereka saja,” kata HTA. (ris/ril)
Comment