Depokrayanews.com- Pemerintah memberi diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50 persen untuk pembelian rumah baru dari Januari-Juni 2022.
Pemberian diskon itu merupakan perpanjangan dari insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah yang seharusnya berakhir pada Desember 2021.
“Insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan sudah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis 30 Desember 2021
Hanya saja ada perbedaan dari perpanjangan insentif PPN ini. Semula, pemerintah memberikan gratis PPN alias diskon 100 persen bagi pembelian rumah baru dengan harga maksimal Rp 2 miliar.
Namun, pada tahun depan hanya pemberian diskon PPN menjadi 50 persen. Sementara diskon PPN untuk pembelian rumah baru seharga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar yang semula sebesar 50 persen menjadi 25 persen.
“Itu (insentif) bisa diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan (inden), sehingga ada waktu untuk membangun,” kata Airlangga
Ketua Umum DPP Golkar itu belum menyebut pagu anggaran untuk pemberian insentif fiskal ini ke depan. Sementara pada tahun ini, realisasi insentif untuk diskon PPN rumah mencapai Rp 960 miliar.
Pemerintah akan mengeluarkan peraturan teknis mengenai pemberian diskon PPN rumah.
Sebelumnya, ketentuan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapal dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. (mad)
Comment