DepokRayanews.com- Pemerintah Kota Depok menyegel perumahan Cinere Parkview di RW 12, di Kecamatan Limo, Depok karena perumahan elit itu belum punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan seluruh bangunan perumahan di Cinere Parkview disegel. Plang itu dipasang di depan kawasan perumahan yang sebagian sudah dihuni.
Penyegelan diakukan oleh Satpol PP Kota Depok, dipimpin Kasatpol PP, Yayan Arianto disaksikan Kabid Pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak pengembang Cinere Parkview.
“Kami harap dengan penyegelan ini, pihak pengembang langsung mengurus perizinan atau IMB nya,” kata Kasatpol PP, Yayan Arianto usai penyegelan perumahan itu, Kamis (3/5/2018).
Dengan pemasangan plang segel, maka semua kegiatan pembangunan kawasan perumahan itu harus dihentikan.
Yayan sangat menyayangkan sebagian besar perumahan itu sudah dihuni padahal IMB nya belum ada. Kabarnya di kawasan itu akan dibangun 300 unit rumah.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Depok, Kusumo, meminta pengembang mengikuti aturan yang ada.
“Agar dapat melanjutkan pembangunan perumahan, silakan diurus perizinannya” kata Kusumo.(ris)
Comment