Depokrayanews.com- Pelaksanaan musyawarah kota (mukota) Kadin Kota Depok tampaknya bakal berlarut-larut.
Meski sudah dua kali mengalami penundaan, sampai Senin (1/8/2016), pihak panitia penyelenggara belum bisa memastikan kapan mukota itu bisa dilaksanakan. Padahal salah satu agenda mukota itu adalah pemilihan Ketua Kadin Depok yang baru.
“Kita belum bisa memastikan tanggalnya, tergantung bagaimana persiapan kita, mudah-mudahan bisa akhir Agustus,” kata Ketua Panitia Penyelenggara mukota Kadin Depok, Muhammad Roni kepada depokrayanews.com.
Tadinya, Kadin Depok akan menyelenggarakan mukota pada bulan April, tapi ternyata persiapan belum matang, akhirnya ditunda ke 27 Juli. Lagi-lagi belum siap, kemudian panitia menargetkan mukota tanggal 10 Agustus, atau paling tidak sebelum 17 Agustus 2016, Itupun masih belum bisa dipastikan.
“Kalau melihat persiapan sekarang, kayaknya tidak mungkin kita gelar mukota sebelum tanggal 17 Agustus,” kata Roni.
Ketika ditanya apa kendala dalam pelaksanaan mukota itu, secara teknis menurut Roni tidak ada masalah. Tapi karena ada Keputusan Presiden (Kepres) No 18 tahun 2016 tentang struktur organisasi pemerintahan daerah (OPD), maka struktur organisasi Kadin harus menyesuaikan dengan Kepres itu.
“Bukan berarti kita di bawah pemerintah. Karena Kadin adalah mitra pemerintah, maka struktur di Kadin harus menyesuaikan dengan struktur di organisasi pemerintahan daerah,” kata Roni.
Kemudian soal jadwal yang tertunda-tunda, menurut Roni, belum ada ketentuan yang dilanggar. Semua masih dalam batas waktu yang ditetapkan yakni pelaksanaan mukota, secepat cepatnya 2 bulan sebelum berakhir masa kepengurusan, atau selambat-lambatnya 2 bulan setelah berakhir masa kepengurusan.
Menurut Roni, surat keputusan (SK) kepengurusan di bawah kepemimpinan Wing Iskandar keluar pada 30 Mei 2011. Tapi pelantikan dilakukan pada 16 Juli 2011.
“Kalau 2 bulan setelah pelantikan, maka kita masih punya waktu untuk menggelar mukota selambat-lambatnya 16 September 2016!” kata Roni.
Tapi kalau yang menjadi patokan adalah tanggal SK dikeluarkan maka, pelaksanaan mukota selambat-lambatnya 30 Juli 2016 yang lalu.
“Benar, secara dejure kepengurusan itu berlaku mulai 30 Mei 2011, tapi secara defacto berlaku mulai 16 Juli. Kita pakai tanggak 16 Juli sebagai patokan,” kata Roni.
Namun demikian, kata dia, mukota tidak akan digelar pada September. “Paling lambat akhir Agustus. Kita lihat persiapan administrasi dan tempat. Apakah akan kita gelar di hotel atau ruko,” kata dia. (and)
Comment