Depokrayanews.com- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia (SI) mendesak Presiden Jokowi untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Tuntutan itu kembali disuarakan dalam demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa 20 Oktober 2020.
Massa aksi menganggap pengesahan undang-undang ini cacat prosedur dan mengandung permasalahan dalam sejumlah pasal.
Karena itu jika tuntutan tak dikabulkan, para mahasiswa mengancam akam membuat kegentingan nasional. Ultimatum ini disampaikan mahasiswa karena tak ditemui Jokowi pada demonstrasi kali ini.
“Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8×24 jam maka kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda,” kata Koordinator BEM SI.
Menurut Mahasiswa, seharusnya pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19 yang memburuk. Tapi pemerintah menurut mahasiswa justru bermanuver politik dengan mengesahkan UU Cipta Kerja.
Mahasiswa telah berkali-kali turun ke jalan untuk menolak undang-undang tersebut. Melalui orasi, mahasiswa juga menegaskan bahwa dasar penyampaian aspirasi ini berbekal dari keresahan rakyat bukan disinformasi seperti yang disebut pemerintah.
“Aksi itu dibalas Presiden Joko Widodo dengan menyatakan yang disuarakan masyarakat tentang Undang-undang Cipta Kerja disebabkan kebohongan belaka,” kata dia.
Saat ini, mahasiswa masih berdemonstrasi di kawasan Patung Arjunawiwaha, Jakarta Pusat. Mereka awalnya hendak bersuara di Istana, tapi polisi menutup akses jalan sejak pagi.
Selain mahasiswa, ada pula elemen buruh yang ikut berunjukrasa. Seluruh kelompok ini satu suara, meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (mad/ris/cnn)
Comment