DepokRayanews.com- Pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Keputusan ini diambil setelah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
“Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, di Jakarta, Kamis (20/6/2019) siang.
Menurut Menko Perekonomian, kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28%.
Darmin mengakui, saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup besar, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding bulan sebelumnya.
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara mengalami peningkatan. Namun sejak Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” jelas Darmin.
Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain:
1.Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.
2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan;
3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:
4. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
5. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
6. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
(mad)
Comment