Depokrayanews.com- Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga akan dilakukan di 12 titik mulai hari Jumat 22 Mei hingga 4 Juni 2020 sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
“Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 ‘check point’ kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat 22 Mei 2020.
Ke-12 titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.
Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta. “Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa,” kata Syafrin.
Sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.
“Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilahkan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan,” kata Syafrin.
SIKM Jakartabisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.
“Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diungahdan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya,” katanya.
Proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat “user friendly”. “Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana,” kata Syafrin. (mad)
Comment