by

Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS Mulai 1 Juli

DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk PNS daerah, angaran yang disediakan Rp 15 triliun. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam Perpres itu diatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp 3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, bergantung jabatan.

Berikut rincian besaran maksimalnya gaji ke-13 yang akan dicairkan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
– Sekretaris Rp 18,34 juta
– Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

B. SMA/Diploma I
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta

E. Strata II/Strata III
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta
(mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *