Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok menaikan gaji atau yang disebut sebagai dana insentif para RT, RW dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) mulai tahun 2021.
Kepastian kenaikkan itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Widyati Riyandani. “Tahun ini dipastikan naik. Dan kenaiakan beragam, baik RT RW dan LPM,” kata Widyati, Sabtu 6 Februari 2021.
Berapa besaran kenaikkannya? Mau tahu, berikut penjelasannya:
1. Insentif untuk RT naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan
2. Insentif untuk RW naik dari Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan
3. Insentif untuk LPM naik dari Rp 350 ribu menjadi Rp 750 ribu pe bulan
Pemerintah Kota Depok telah berjanji akan meningkatkan insentif RT, RW dan LPM. Bahkan, sudah menjalani pembahasan bersama DPRD dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) 2021 melalui Banggar dan TAPD sesuai dengan kemampuan APBD.
Pencairan insentif ini biasanya per enam bulan, atau dua kali dalam setahun. Tapi mulai tahun ini diharapkan bisa cair setiap bulan, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. (ril)
Comment