Depokrayanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan perpanjangan waktu untuk masyarakat yang punya hak pilih untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan dimulai.
Mengurus pindah TPS masih bisa dilakukan sampai H-7 Pemilu. Artinya, batas terakhir untuk pindah TPS adalah pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Ketentuan tersebut itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.
“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Seperti apa syarat untuk pindah TPS ? Yang pasti pemilih sudah harus terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memenuhi syarat kondisi seperti berikut:
– Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
– Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
– Tertimpa bencana alam
– Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
– Menjalani rehabilitasi narkoba
– Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Begitu juga dengan pindah domisili, di mana pemilih bekerja di luar domisilinya; dan/atau
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Cara pindah TPS
Dilansir situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.
Sebagaimana ketentuan tersebut sudah ditulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Sebelum mengajukan pindah TPS, pastikan kondisi Anda benar-benar memenuhi dengan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, cek terlebih dulu status DPT Anda melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian melanjutkan dengan mengikuti cara-cara di bawah ini:
Menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. (and)
Comment