by

Biadab, Dana Hibah Pengawasan Pilkada Kota Depok Dipakai untuk Hiburan Malam

“Uang tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok,” kata Andi Rio

DEPOKRAYANEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok tengah menangani kasus pengunaan dana hibah APBD Kota Kota Depok untuk kebutuhan Bawaslu pada Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp 1,1 miliar yang diduga digunakan untuk hiburan malam dan keperluan pribadi oknum bendahara Bawaslu Kota Depok.

“Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

Andi Rio mengungkapkan menurut informasi yang diterimanya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kami telah melakukan pulbaket terkait informasi yang kami terima bahwa ada dugaan uang hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk kegiatan hiburan malam ” kata Andi Rio Rahmat.

Informasi yang beredar ada dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai kini belum dikembalikan ke rekening penerima ke rekening Bawaslu kota Depok.

“Uang tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok,” kata Andi Rio. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok yang menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi, dengan cara pencairan melawan prosedur keuangan. Oknum bendahara diduga melakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis,” jelasnya

Informasi ini berbeda dari apa yang disampaikan Bawaslu pada April 2022 lalu. Ketika itu disebutkan dana Bawaslu Kota Depok sebesar Rp 1,1 miliar dipinjamkan kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Cianjur tanpa sepengetahuan Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini.

Dana besar tersebut diberikan Januari 2021 melalui Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Depok, M Syamsu Rahman (SR) tanpa sepengetahuan Ketua Bawaslu Kota Depok.

Tapi ketika dikonformasi, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini buru-buru mengatakan masalah tersebut sudah selesai dan sudah masuk kembali ke kas Pemkot Depok. Luli mengatakan hal seperti itu tidak boleh dilakukan, karena masing masing daerah punya anggaran sendiri. (ris/red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *