Depokrayanews.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekad mudik saat masa pandemi Covid-19. Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 itu menindaklanjuti keputusan presiden tentang larangan bepergian keluar daerah atau mudik.
Keputusan presiden juga sudah diikuti dengan terbitnya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “SE sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik,” ujar Pelaksana Kepala Biro Humas BKN Paryono melalui siaran pers yang diterima, Senin (27/4).
“SE juga untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar dia.
Ia menerangkan, melalui SE itu, seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. “Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik,” katanya.
Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, SE ini menguraikan jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah atau mudik dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori ini terkait waktu keberangkatan ASN mudik atau berpergian keluar daerah.
Pertama, kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020. Saat itu, MenpanRB telah menerbitkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kedua, Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020. Kala itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi SE 36/2020.
Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020. Saat itu, menpanRB menerbitkan surat edaran terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori tersebut akan menentukan dampak yang ditimbulkan oleh pelanggar mudik sehingga menentukan penilaian tingkat pelanggaran. Ia mengatakan jika pelanggaran pada kategori I maka dinilai berdampak pada unit kerja. Pelanggar akan dijatuhi hukuman disiplin ringan.
Jika pelanggaran dilakukan pada kategori II dan III maka akan dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara. Pelanggar dalam kategori ini dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
“Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menerangkan, pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik ke dalam aplikasi SAPK. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah. (rol)
Comment