by

Bos First Travel Kini Ditahan di Rutan Cilodong

Direktur utama first-travel andika surachman-dan-istrinya-anniesa-desvitasari-hasibuan kini ditahan di Rutan Cilodong.
Direktur utama first-travel andika surachman-dan-istrinya-anniesa-desvitasari-hasibuan kini ditahan di Rutan Cilodong.

Depokrayanews.com- Kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Heri Jerman akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus First Travel.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara First Travel dengan 3 tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Nuraida Hasibuan ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (7/12/2017).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Ada 2.040 lembar kwitansi pembayaran pelunasan jemaah, ditambah 807 item barang bergerak maupun berupa dokumen.

Barang bukti yang diserahkan antara baju dan gaun sebanyak 774. Tak hanya itu, ada lagi 11 unit mobil 3 rumah tinggal, 1 apartemen, 1 gedung kantor, dan uang sebanyak 1.539.715.000 yang dititipkan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan.

Menurut Heri, ketiga tersangka akan ditahan pihak kejaksaan di Rutan Cilodong Depok sambil menunggu perkara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Sesuai dengan pasal 25 KUHP JPU punya waktu 20 hari dan bisa diperpanjang 30 hari sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Depok,” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *