by

BPJS Kesehatan Bangun Sistem Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit

Irfan Qadarusman Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok.
Irfan Qadarusman Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok.

DepokRayanews.com- Sebagai penyelenggara Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan mengembangkan sistem Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengatakan pengembangan sistem PIPP bertujuan untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang terbaik.

Hal ini bertujuan agar peserta merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Lapor! pada website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, hingga petugas BPJS Kesehatan pada kantor cabang.

Meski demikian, pengembangan sistem PIPP diharapkan semakin mempermudah peserta dalam memperoleh informasi dan pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Sistem PIPP ini kami fokuskan kepada pelayanan di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, kami sudah bekerja sama dengan rumah sakit terkait pengembangan sistem PIPP ini,” kata Irfan pada acara Ngopi Bareng BPJS Kesehatan dengan media di Depok, Selasa (23/4/2019).

Menurut Irfan, petugas PIPP terdiri atas petugas dari BPJS Kesehatan dan petugas dari rumah sakit.

“Jadi nantinya petugas ini saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti keluhan yang diterima oleh peserta,” kata Irfan.

Dikatakan, alur PIPP di rumah sakit dimulai dari peserta datang ke loket PIPP di rumah sakit. Selanjutnya petugas PIPP rumah sakit memberikan penjelasan kepada peserta.

Jika kasus tersebut membutuhkan ekskalasi ke BPJS Kesehatan, maka petugas PIPP rumah sakit akan berkoordinasi dengan petugas PIPP BPJS Kesehatan.

Hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan oleh petugas PIPP rumah sakit kepada peserta.

“Hasil tindak lanjut atas penanganan keluhan peserta akan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP). Sehingga pengaduan peserta dapat dipantau hingga selesai,” kata Irfan.

Irfan berharap, dengan dikembangkannya sistem PIPP, maka pelaksanaan Program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik dan peserta menjadi lebih puas terhadap pelayanan yang diberikan.

Saat ini setiap rumah sakit sudah punya 1 orang PIPP. Sedangkan dari BPJS Kesehatan ada 3 orang. PIPP dari BPJS Kesehatan akan berkeliling memantau dan melayani apabila PPIP dari rumah sakit membutuhkan bantuan dari BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, keluhan yang paling banyak disampaikan peserta JKN-KIS adalah soal ketersediaan obat, kamar dan ICU.

“Kami berharap dengan aktifnya PPIP di rumah sakit, semua keluhan bisa tertangani dengan baik, ” kata Irfan. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *