DEPOKRAYANEWS.COM- BPJS Kesehatan Cabang Depok bersama mitra fasilitas kesehatan (faskes) menandatangani Komitmen Bersama Anti Gratifikasi di Depok, Kamis 20 Oktober 2022.
Penandatanganan itu untuk memperkuat kode etik yang harus dimiliki semua pihak dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab secara pribadi maupun organisasi.
Tahap awal, komitmen bersama itu ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, dr. Elisa Adam. MPH bersama Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) Kota Depok, dr Heldi Nazir, MARS dan Dinas Kesehatan Kota Depok.
Selanjutnya komitmen bersama itu akan ditandatangani oleh Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Kota Depok dan Persatuan Klinik Indonesia (PKFI)
“Ahamdulillah selama ini kita sudah bekerjasama dengan 22 rumah sakit dan 14 klinik yang ada di Kota Depok,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Elisa Adam kepada wartawan usai acara penandatanganan komitmen, Kamis 20 Oktober 2022.
Menurut Elisa, selama ini pihaknyq rutin melaksanakan sosialisasi tentangvlpengendalian gratifikssi dan whistle blowing system (WBS) kepada semua mitra dan vendor-vendor.
“Kali ini komitmennya kita tandatangani secara bersama untuk memperkuat kode etik yang harus dimiliki semua pihak, baik secara pribadi maupun secara organisasi,” kata Elisa.
Selama bertugas, kata Elisa, seluruh pegawai BPJS Kesehatan melakukan semua kegiatan operasional berlandaskan pedoman untuk melakukan kerjasama dengan faskes.
Sehingga proses penjalinan dan perpanjangan kerjasama dengan fakses, dijamin transparan dan akuntabilitasnya.
“Kami selalu mengingatkan kepada semua pegawai BPJS untuk selalu menjaga integritas sehingga anti gratifiksasi yang bentuknya bisa macam-macam. Kalau pun seandainya terpaksa harus menerima, maka harus segera dilaporkan. Kami sudah punya semua SOP nya,” kata Elisa.
Karena itu Elisa memastikan tidak ada gratifiksasi di BPJS Kesehatan. Sistem WBS bisa memonitor hal-hal itu, kemudian ada lagi tim pengawas internal sehingga pengawasannya berlapis.
BPJS Kesehatan dan faskses adalah mitra dengan prinsip saling percaya. Untuk meningkatkan saling percaya itu, perlu diterapkan kode etik pada masing-masing pihak.
“Tidak bosan-bosannya kami sampaikan kembali, apabila ada pihak yang melakukan tindakan gratifikasi terkait proses kerjasama, bisa dilaporkan melalui wadah yang tersedia, seperti website, email, telepon, whatsapp, SMS, aplikasi SIAP, ataupun tatap muka langsung dengan tim WBS/UPG BPJS Kesehatan,” kata Elisa.
Ketua ARSSI Kota Depok, dr Heldi Nazir secara tegas mengatakan selama ini pihak BPJS Kesehatan sangat menjaga integritas sehingga anti gratifikasi.
“Sejak awal kerjasama ARSSI dengan BPJS Kesehatan Depok, masalah gratifikasi benar-benar dijaga. Sehingga saya bisa tegaskan tidak ada gratifikasi di BPJS Kesehatan Cabang Depok,” kata Heldi.(red)
.
Comment