DepokRayanews.com- BPJS Kesehatan terus memperbaiki sistem pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Mulai 1 Oktober 2018 semua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) baik klinik maupun puskesmas akan menerapkan Aplikasi P-Care yakni sistem rujukan rumah sakit secara online.
Sosialisasi dan pelatihan teknis kepada FKTP dan rumah sakit sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir
“Uji coba fase 1 rujukan online sudah dilakukan sejak 15 Agustus yang lalu dan kini mulai memasuki fase 2 sejak tanggal 1 hingga 15 September 2018,” kata Rena Oktora, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, pada acara Ngopi Bareng BPJS Kesehatan Cabang Depok dengan wartawan, Kamis (6/9/2018).
Menurut Rena, rujukan aplikasi online merupakan pengembangan dari sistem rujukan yang sudah dilakukan secara manual selama ini.
“Selama ini kalau FKTP baik klinik maupun puskesmas tidak bisa menangani pasien karena keterbatasan alat atau dokter ahli, maka FKTP mengeluarkan
surat rujukan rumah sakit secara manual,” kata Rena.
Kelemahan sistem manual tidak bisa mengetahui kondisi rumah sakit yang akan dirujuk, apakah fasilitasnya memadai sesuai kebutuhan pasien atau tidak. Kemudian tidak bisa mengetahui kondisi rumah sakit apakah pasiennya sudah terlalu banyak atau tidak.
Akibatnya, sering terjadi surat rujukan rumah sakit tidak sesuai dengan fasilitaa yang dibutuhkan sehingga pasien terpaksa balik ke FKTP untuk mengganti surat rujukan ke rumah sakit yang lain.
Tapi dengan aplikasi online, FKTP bisa nengetahui kondisi rumah sakit seketika itu juga sesuai dengan kebutuhan pasien.
Sistem online ini lebih praktis dan efisien karena bisa mengeluarkan surat rujukan secara online ke rumah sakit sesuai kebutuhan. Pasien ketika sampai rumah sakit yang dituju cukup menunjukan kartu JKN-KIS, maka namanya sudah terdaftar di rumah sakit rujukan itu.
“Banyak hal positif yang diperoleh dari ujicoba selama fase 1, antara lain terkumpulnya data rumah sakit rujukan beserta dokter spesialis/subspesialis berikut jadwal prakteknya. Lalu teredukasinya FKTP untuk disiplin menggunakan aplikasi P-Care,” kata Rena.
Secara nasional, terdapat 19.937 FKTP yang sudah mengakses aplikasi PCare secara realtime online dan siap memasuki fase 2.
Masih ada 2.506 FKTP yang belum dapat mengakses aplikasi P-Care karena kendala jaringan komunikasi dan data (jarkomdat) yang masih dimungkinkan untuk menggunakan rujukan manual, sampai tersedianya jarkomdat di wilayah FKTP tersebut.
Dari hasil ujicoba fase 1, BPJS Kesehatan menerima masukan-masukan konstrukstif dari FKTP, FKRTL maupun peserta terhadap beberapa kondisi kasuistik yang menjadi kendala di lapangan.
Misalnya masih ada data dokter spesialis/subspesialis yang kurang lengkap, mapping rumah sakit tujuan rujukan yang belum sesuai dan rujukan kasus-kasus khusus yang belum seluruhnya terakomodir dalam sistem.
Kini, memasuki ujicoba fase 2, telah dilakukan berbagai penyempurnaan antara lain:
Pertama, kemudahan FKRTL dalam melakukan edit data kompetensi dan sarana yang ada di aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).
Kedua, dilakukan perbaikan data mapping FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama), yaitu fasilitas kesehatan rujukan mana saja yang bisa dirujuk dari Puskesmas, dokter praktik perorangan dan klinik pratama berdasarkan jarak dan kompetensinya.
Ketiga, penambahan fitur untuk rujukan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus seperti Kanker, Hemodialisa, Thallasemia, Hemofilia, Transplantasi Hati, Transpalantasi Ginjal, TB, Jiwa dan Kusta.
“Melalui penyempurnaan-penyempurnaan tersebut diharapkan dalam fase 2 ini pelaksanaan sistem rujukan online ini akan semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh peserta,” kata Rena.
Pada jangka panjang, digitalisasi rujukan ini akan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan,
Seperti diberitakan, sejak 15 Agustus 2018 lalu, BPJS Kesehatan menerapkan uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) yang terbagi menjadi 3 fase sampai dengan 30 September 2018.
Sehingga diharapkan per 1 Oktober 2018 seluruh faskes sudah dapat menerapkan rujukan online tanpa terkendala.(adi)
Comment