DepokRayanews.com- Sistem pembayaran tertutup (close payment) diterapkan kepada jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) mulai 1 Februari 2018.
Sistem pembayaran tertutup (close payment) adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan badan usaha untuk melakukan pembayaran iuran hanya sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Maya Febriyanti Purwandari mengatakan bahwa penerapan sistem pembayaran tertutup (close payment) dilakukan dengan tujuan agar data peserta terdaftar selalu update dan sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha sehingga pembayaran iuran oleh badan usaha sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan kepada badan usaha.
“Oleh karena itu, Kami mengharapkan agar badan usaha lebih proaktif melaporkan perubahan data yang terjadi di badan usaha sehingga akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di badan usaha dan di BPJS Kesehatan akan lebih terjamin dan tidak terdapat perbedaan data antara BPJS Kesehatan dan badan usaha,” kata Maya,
Menurut Maya, penerapan sistem pembayaran tertutup (close payment) merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.
Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada badan usaha terutama yang memiliki selisih data dengan BPJS Kesehatan agar segera melakukan rekonsiliasi. Kami telah mengundang badan usaha untuk melakukan rekonsiliasi. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah ketika close payment diterapkan,” kata Maya. (DT/mr)
Comment