DepokRayanews.com- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU. Lalu apa kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman ?
Menurut Arief, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri. Persoalan etik penyelenggara pemilu merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, MK berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.
“Sehingga kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silakan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Menurut Arief, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, maka itu menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan, jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Jadi, ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai,” kata Arief.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menambahkan sejumlah pasal dan petitum dalam berkas perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK, Senin (10/6/2019). Salah satunya meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.
“Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU,” demikian bunyi petitum nomor 13 itu. (mad)
Comment