DepokRayanews.com- Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memastikan tidak akan menggugat apa pun hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi karena capres cawapres nomor urut 2 itu tidak memercayai proses hukum di Indonesia.
“Kami kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, jadi kami melihat ada makar hukum secara masif,” kata Juru Bicara BPN Prabowo – Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Karena itulah, kata Dahnil, kubu Prabowo – Sandiaga sudah tak lagi memunyai harapan menyelesaikan ketidakadilan serta kecurangan selama pilpres melalui jalur konstitusional.
Dahnil menegaskan bahwa BPN Prabowo – Sandiaga tidak akan memproses adanya kecurangan tersebut dengan melayangkan gugatan ke MK. “Karena sudah tak lagi percaya itu kami memutuskan tak akan melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” kata dia.
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia tidak jauh dengan istilah hukum rimba, di mana keputusan diambil dari keinginan pemimpin. Dahnil juga menganggap hukum di Indonesia saat ini hanya mengandalkan siapa yang paling kuat dialah yang menentukan keputusan. “Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir, siapa yang benar siapa yang salah.” kata dia. (mad)
Comment