Depokrayanews.com- Polri mengakui Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, juga memfasilitasi surat bebas Covid-19 bagi terpidana buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono menuturkan penerbitan surat bebas Covid-19 itu dilakukan dengan memanggil langsung seorang dokter ke ruangan Prasetijo di gedung Bareskrim.
“Memang benar, jadi dokter tadi dipanggil oleh Brigjen Pol. Prasetijo, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid [test],” kata Argo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis 16 Juli 2020.
“Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra,” kata Argo.
Keterangan itu, didapat usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap terhadap dokter tersebut. Argo belum bisa memastikan dua orang tidak dikenal yang menjalani rapid test tersebut.
“Nanti namanya kita konfirmasi kepada Pak Pras (Prasetijo). Pak Pras belum sehat. Nanti bagian dari pada penyidikan juga,” kata dia.
Argo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Direktorat Siber Polri. Langkah itu dilakukan guna melakukan pendalaman terkait rangkaian kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra diketahui sebelumnya juga memperoleh surat jalan dari Bareskrim Polri selama keberadaannya di Indonesia beberapa waktu belakangan. Surat itu didapat Djoko dari Kakorwas PPNS, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Mabes Polri secara resmi kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. (mad)
Comment