DEPOKRAYANEWS.COM- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J karena keduanya tidak melaporkan ada rencana pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bahkan keduanya,
ikut hadir dan membiarkan pembunuhan terjadi.
“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS. Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” kata Agus kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, KM serta Irjen Ferdy Sambo. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (mad)
Comment