DEPOKRAYANEWS.COM- Kabar bahwa anggota DPRD Kota Depok akan mengajukan hak interpelasi terhadap Walikota dan Wakil Walikota Depok terkait Kartu Depok Sejaktera (KDS), ternyata bukan isapan jempol.
Surat hak interpelasi itu sudah disampaikan Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno kepada pimpinan DPRD Kota Depok dan ditandatangi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD, yakni Yetti Wulandari dari fraksi Gerindra, Hendrik Tangke Allo dari fraksi PDIP, dan Tajudin Tabri dari fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa 17 Mei 2022.
Kemudian, berkas itu diterima oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra. “Berkas hak interpelasi ini saya terima, dan akan ditindaklanjuti,” kata TM Yusufsyah Putra dari Fraksi PKS.
Usulan hak interpelasi itu disampaikan oleh 33 anggota DPRD dari lima fraksi. Dua fraksi lain, PKS dan Demokrat-PPP, tak mengajukan usulan penggunaan hak interpelasi.
“Usulan interpelasi disampaikan 33 anggota DPRD dari lima fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, sudah melebihi dari ketentuan dasar yang diatur tata tertib,” kata anggota PKB-PSI, Babai Suhaimi.
PKS, Demokrat dan PPP sejak awal adalah partai pengusung Mohammad Idris-Imam Budi Hartono pada Pilkada Depok dengan 17 kursi.
Tapi Demokrat dan PPP ikut menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra pekan lalu. Bahkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Edi Sitoros sangat lantang menyuarakan mosi tidak percaya kepada TM. Yusufsyah Putra ketika itu.
Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno mengatakan, hak interpelasi merupakan hak anggota dewan untuk meminta keterangan. “Pernyataan tentang interpelasi itu adalah hak DPRD untuk meminta keterangan dari pemerintah tentang kebijakan strategis,” kata Igun dalam Paripurna, Selasa 17 Mei 2022.
Hak interplasi yang dilayangkan itu adalah untuk meminta keterangan terkait program KDS. “Kami akan meminta keterangan Wali Kota Depok terkait program KDS,” kata dia. (ril)
Comment