by

Buni Yani Dikenakan Wajib Lapor ke Kejaksaan Negeri Depok

Buni Yani dikenakan wajib lapor ke kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Buni Yani dikenakan wajib lapor ke kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Depokrayanews.com- Masih ingat Buni Yani, pria setengah baya, tersangka kasus UU ITE karena mengunggah video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok uyang bikin heboh itu?

Ya, Buni Yani, Senin (10/4/2017) menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok setelah dia berkali-kali diperiksa di Polda Metro Jaya.

Usai diperiksa, Buni Yani diperbolehkan pulang, dia tidak ditahan.

“Iya tidak ditahan karena penahanan sifatnya tidak wajib. Itu hak apakah digunakan atau tidak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, kepada wartawan di Depok, Senin (10/4/2017)

Menurut Sufari, alasan lain Buni Yani tidak ditahan karena dia sudah memenuhi syarat dalam KUHP dan sudah ada penjamin yakni keluarga dan tim kuasa hukum. “Istri dan kuasa hukumnya sebagai penjamin,” kata Sufari.

Buni hanya dikenakan wajib untuk melakukan lapor diri dua kali dalam satu minggu ke kantor Kejaksaan Depok yakni setiap hari Senin dan Kamis$

Ketika ditanya kapan jadwal sidang kasus Buni Yani, Sufari mengatakan akan segera melimpahkan ke pengadilan.

“Sidang di sini atau dimana bisa saja boleh. Yang penting Tim JPU sudah siap,” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *