by

Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok

Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok.
Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok.

DepokRayanews.com- Sebelum menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jumat (1/2/2019) malam, Buni Yani sempat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) soal kasus hukumnya.

Usai bertemu Fadli Zon, petinggi Gerindra, di gedung DPR RI, Buni Yani menyatakan kesiapannya untuk datang ke Kejari Depok.

Kalau pun kemudian harus dieksekusi, Buni Yani meminta agar ditahan
di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, tempat terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan.

“Di Mako Brimob. Biar apa, karena dikait-kaitkan dengan Ahok, ya sudah biar sama dengan Ahok,” kata Buni Yani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019) sore.
 
Sebelumnya, Kejari Depok mengirimkan surat agar Buni Yani datang ke Kejari Depok setelah upaya Kasasi terpidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditolak MA.
 
Pihak Buni Yani pun mengajukan penangguhan eksekusi dengan mengirimkan surat ke Kejari Depok. Menurut Aldwin, pada Jumat (1/2) sore, Permintaan Buni Yani itu ditolak Kejari Depok dan meminta Buni Yani segera datang ke Kejari Depok.
 
“Jadi memenuhi panggilan saja dulu, belum tahu apakah nanti surat penangguhan dikabulkan belum tahu, hanya pak buni yani akan memenuhi panggilan Kejari Depok,” kata Aldwin, pengacara Buni Yani.
 
Selanjutnya, pihak Buni Yani akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Buni Yani pun tetap menegaskan bahwa ia membantah melakukan apa yang diputuskan oleh hakim.
 
Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan  PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
 
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, tetap dapat dilakukan penahanan. Meskipun, putusan kasasi MA tidak membahas tentang penahanan.
“Putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir, dan ketika disampaikan ke pihak penuntut umun maka sudah mengandung unsur eksekutorial,” ujar Andi, (ris/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *