nDepokRayanews.com- Buni Yani rencananya akan dieksekusi penjara pada Jumat (1/2/2019) besok karena sudah ada putusan inkrah setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Awalnya dia mengaku sudah siap dan akan kooperatif, ternyata Buni Yani meminta eksekusinya oleh Kejari Depok ditangguhkan. Buni Yani merasa, tidak ada dasarnya dia dieksekusi karena diputusan kasasi tidak disebut penahanan bada.
Menurut Buni Yani, bunyi putusan kasasi MA ialah menolak kasasi dari JPU maupun dari dia dan kedua membayar (biaya) perkara. ” Kan sebetulnya bunyi dari putusan ini soal penahanan badan saya masuk penjara nggak ada. Nggak ada dasarnya (eksekusi). Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi,” ujar Buni Yani di kantor pengacara Aldwin Rahadian,
“Kedua, soal kesalahan umur. Di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain, itu yang saya anggap tidak boleh salah,” kata dia.
Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani mengatakan pihanya segera mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejari Depok.
Buni Yani sudah menerima salinan putusan dan mendapat pemberitahuan untuk datang ke Kejari Depok pada Jumat, 1 Februari, guna eksekusi.
“Untuk itu, kita akan mengajukan penangguhan eksekusi ini. Karena kita memohon harus jelas dulu. Ini harus jelas dulu,” kata Aldwin.
Aldwin mempertegas tidak ada perintah penahanan dalam amar putusan kasasi. Putusan kasasi, menurutnya, hanya menyangkut penolakan permohonan kasasi dari Kejari Depok serta permohonan dari Buni Yani.
Bahkan Buni Yani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Dia berharap kejaksaan mempelajari dulu surat yang dikirimnya sebelum melakukan eksekusi.
“Info terbaru dari kami, kami sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Kejari Depok per hari ini. Nah, kalau misalnya, apa tidak dipelajari dulu kami punya surat?” kata Buni Yani (ris/pkn) .
Comment