Depokrayanews.com- Polda Sumatera Selatan akhirnya menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro kepada wartawan, Senin 2 Agustus 2021.
Menurut Ratno, penyidik tengah menggali motif yang mendasari Heriyanti melakukan hal tersebut. Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri sudah melakukan penelusuran sejak hari saat Heriyanti dan dokter pribadi keluarga Hardi Darmawan secara simbolis memberikan bantuan tersebut.
“Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan,” kata dia.
Seperti diberitakan, keluarga Akidi Tio berencana memberikan sumbangan senilai Rp 2 triliun. Penyerahan bantuan sudah dilakukan secara simbolis pihak keluarha Akidi Tio yakni Heriyanti dan Hardi Darmawan yang mengaku sudah 48 tahun menjadi dokter pribadi keluarga Akidi Tio. Sejak itu, nama Akidi Tio jadi pembicaraan.
Menurut Hardi, Akidi Tio merupakan seorang pengusaha asal Langsa, Aceh, yang pernah tinggal lama di Palembang. Satu dari tujuh anaknya menetap di Palembang, sementara sisanya berada di Jakarta.
Menurut dia, keluarga Akidi Tio merupakan filantropis yang sering memberikan santunan di sejumlah panti jompo di Sumsel. Di masa pandemi, keluarga ini memberi bantuan bagi warga menjalani isolasi mandiri meskipun tidak pernah dipublikasikan.
“Awalnya saya hanya menerima telepon dari salah satu anak Akidi, saya kira panggilan sebagai dokter. Tapi saya kaget ketika keluarga menyampaikan niat untuk memberikan bantuan kepada warga Sumsel senilai Rp2 triliun untuk membantu penanganan Covid-19 ini,” ujar Hardi.
Pada 28 Juli 2021, Keluarga Akidi Tio buka suara terkait sumbangan Rp 2 triliun yang diberikan kepada Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Menantu Akidi Tio, Rudi Sutadi mengungkapkan, uang sebesar Rp 2 triliun tersebut merupakan uang wasiat dari mertuanya bukan dari patungan enam anak Akidi yang diungkapkan sebelumnya.
“Uang itu bukan kami [anak-anak Akidi] yang kumpulkan, tapi wasiat Pak Akidi Tio untuk disalurkan di saat masa sulit. Pandemi ini dirasa oleh keluarga merupakan masa sulit itu, makanya kami salurkan,” ujar Rudi ketika itu.
Rudi yang merupakan suami dari Heriyanti, anak bungsu Akidi itu mengungkapkan, mertuanya adalah pengusaha sukses di bidang perkebunan sawit, kontraktor, dan bahan bangunan. Mertuanya itu lahir di Langsa, Aceh namun lama tinggal dan menjalankan bisnisnya di Palembang, Sumsel. Hingga akhir hayatnya pada 2009, Akidi dan istrinya pun dimakamkan di Palembang. (ris/mad)
Comment