Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi mengatakan selama ini Surya Darmadi berada di luar negeri karena tidak mengetahui tengah menjadi buronan.
DEPOKRAYANEWS.COM- Buronan Surya Darmadi langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan begitu tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 13.56 wib.
Surya Darmani sempat buron terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang telah merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
“Dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin 1 Agustus 2022 lalu.
“Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group),” kata Burhanuddin.
Selama Surya Darmadi diketahui berada di Taiwan. Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi mengatakan selama ini Surya Darmadi berada di luar negeri karena tidak mengetahui tengah menjadi buronan.
Surya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah mendapat surat pemanggilan, lalu kemudian menghubungi Juniver untuk menjadi kuasa hukum.(mad)
Comment