DEPOKRAYANEWS.COM- MMS (69 tahun), serang guru ngaji yang terbukti mencabuli 10 santriwati dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu 3 Agustus 2022.
Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Syafiq mengatakan terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa.
“Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara,” kata Ahmad syafiq saat membacakan putusan pada sidang putusan yang berlangsung dii ruang sidang utama PN Kota Depok, Rabu 3 Agustus 2022.
Hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Pengadilan kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji itu cukup menarik perhatian. Sebab, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Dr. Mia Banulita, langsung menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan anggota 2 orang yakni Jaksa Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini.
“Atas vonis 19 Tahun terhadap MMS (69), kami Tim Penuntut umum menerima putusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia.
Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karena restitusi ini dimohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. “Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan korban,” tegas Mia.
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan penanganan perkara MMS (69) menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok karena ulahnya sangat meresahkan masyarakat dan Tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji.
“Hal ini dapat kita lihat bersama Kajari Depok dan Ketua PN Depok turun Langsung menangani perkara ini,” kata Andi Rio.
Lanjut Rio, tim Jaksa yang ditunjuk juga dalam persidangan maksimal membuktikan sebuah dakwaannya bahkan di persidangan Jaksa sampai menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
“Jaksa Penuntut Umum juga sampai membongkar jejak digital di ponsel terdakwa yang senang menonton video artis tengah malam. Salah satunya video berjudul ‘Tato sexy Celine Evangelista’ yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam,” kata dia. (ris)
Comment