by

Cabuli Murid di Pesantren, Ustadz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara

DEPOKRAYANEWS,.COM- Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustadz Ramadhan, guru pesantren di Beji, Kota Depok, dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat di berada pesantren.

“Ahmad Fadhillah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan. Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua Divo Ardianto saat membacakan vonis di PN Kota Depok, Rabu 1 Februari 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan Ustadz Ramadhan mengatakan menerima keputusan majelis hakim. Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Menuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus pencabulan itu mulai dilaporkan pada 2022 lalu. Ketika itu disebutkan belasan santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Kota Depok diduga telah menjadi korban pencabulan oleh ustadz dan kakak kelasnya. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan pesantren tempat kejadian sempat digeledah polisi.

Kuasa hukum korban, Megawati, mengatakan, terdapat 11 santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun, baru beberapa orang yang berani melaporkan kejadian itu. Menurut Megawati, akibat perbuatan pelaku, korban hingga kini masih dalam masa konseling.

Menurut dia, kondisi korban sangat memprihatinkan. “Korban dan keluarga korban masih menjalani konseling lagi. Lagi menjalani konseling sampai saat ini, jadi bayangkan sampai saat ini masih menjalani konseling, “ujarnya setelah sidang putusan di PN Kota Depok. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *