Depokrayanews.com- Di tengah pandemi Covid-19 saat ini tidak perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daerah untuk membayar pajak mobil Anda.
Sebagai gantinya, dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah bisa diunduh melalui Play Store dan AppStore.
Tidak perlu khawatir tentang lingkup pelayanan Samolnas karena berlaku untuk kantor samsat di seluruh wilayah provinsi yang ada di Indonesia.
Berikut cara bayar pajak mobil online dengan menggunakan aplikasi Samolnas:
1. Unduh aplikasi Samolnas melalui Play Store atau AppStore.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi beberapa kolom informasi seperti nomor polisi kendaraan anda, NIK, nomor rangka, kontak, dan email.
3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, akan mendapatkan kode pembayaran yang berlaku dua jam. Jika belum membayar setelah dua jam dari waktu pendaftaran, maka perlu melakukan pendaftaran ulang.
4. Pembayaran dapt dilakukan melalui e-Banking atau ATM dari bank-bank berikut: Bank Pembangunan Dearah (BPD) masing-masing provinsi, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.
5. Selanjutnya, buka kembali aplikasi Samolnas untuk melihat bukti pembayaran pada menu E-TBKP.
6. TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK anda. Proses ini tentunya akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Selama menunggu pengesahan tersebut, bisa menggunakan E-Pengesahan STNK yang dapat dilihat pada menu E-Pengesahan STNK. Layanan ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki kendaraan atas nama sendiri. Jika tidak, maka akan diminta untuk melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Selain melalui aplikasi Samolnas, pajak mobil juga dapat dilakukan melalui layanan e-samsat regional.
Beberapa daerah yang memiliki e-samsat regional ini seperti DKI, Batam, Banten, Bandung Selatan, DIY, dan beberapa daerah lainnya.
Sumber:suara.com
Comment