Depokrayanews.com- Kini, untuk mengecek keaslian sertifikat tanah tidak perlu repot keluar rumah ke kantor notaris atau datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi bisa melakukan cek secara online melalui handphone di rumah.
BPN telah meluncurkan aplikasi yang memungkinkan untuk melakukan cek sertifikat tanah secara online. Tentu saja ini sangat memudahkan masyarakat.
Bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi BPN ? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Unduh Aplikasi BPN Sentuh Tanahku
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi milik BPN, yakni Sentuh Tanahku. Aplikasi ini tersedia untuk versi Android maupun Ios. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi untuk memasuki tahapan registrasi.
2. Registrasi Terlebih Dahulu sebelum Cek Sertifikat Tanah Online
Untuk mendaftarkan akun baru, klik tombol “Daftar Akun Baru”. Lalu isi kolom username, alamat email, serta password.
Aplikasi Sentuh Tanahku akan mengirim email verifikasi yang linknya perlu diklik agar akun aktif. Jika akun sudah selesai diaktivasi, bisa langsung masuk ke halawan awal aplikasi untuk login.
3. Pilih Menu ‘Informasi Sertifikat’ untuk Cek Sertifikat Tanah Online
Setelah berhasil login, bisa langsung masuk ke menu utama yang memiliki beberapa pilihan, yakni:
Scan QR, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan
Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, pilih menu “Info Sertifikat”. Di sini akan terlihat daftar data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.
Jika data sertifikat fisik yang ingin dicek belum tersedia, maka patut dipertanyakan keasliannya. Hal ini bisa dilaporkan dengan memilih submenu “Laporkan Sertifikat”.
Laporan ini harus dilengkapi dengan mengisi kolom alamat kantor pertanahan, nama desa, jenis hak, dan nomor sertifikat. Kemudian unggah foto sertifikat yang hendak dicek.
Tidak hanya mengecek keaslian sertifikat tanah secara online. Aplikasi Sentuh Tanahku bisa memantau proses pembuatan sertifikat tanah. Atau proses balik nama sertifikat setelah transaksi jual beli berlangsung.
Di sini juga bisa mencari informasi lengkap mengenai kelengkapan data dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat.
1. Mengecek Proses Pembuatan Sertifikat Tanah secara Online
Jika sedang membuat sertifikat tanah, tidak perlu bolak-balik ke kantor BPN untuk mengawal prosesnya. Cukup masuk ke menu “Informasi Berkas” yang ada di halaman utama aplikasi Sentuh Tanahku.
Kemudian isi kolom informasi mengenai kantor yang berwenang mengurus sertifikat. Lengkapi data dengan mengisi kolom nomor berkas dan tahun pembuatan.
Setelah data terisi sepenuhnya akan muncul informasi lengkap mengenai waktu pembuatan sertifikat, termasuk estimasi kapan prosesnya akan selesai. Bahkan jika user sudah terverifikasi, data akan langsung ditampilkan sebagai daftar berkas.
2. Memetakan Tanah yang Dimiliki dengan Rinci
Klik menu “Plot Bidang Tanah” di menu utama, kemudian masukkan informasi nomor sertifikat tanah yang akan dipetakan.
Cek lokasi tanah dan gambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuknya. Jika sudah selesai tekan tombol “Simpan Plot” untuk menyimpan data di server. Kantor BPN setempat akan memverifikasi data yang dikirimkan.
Jika verifikasi berjalan lancar, area yang didaftarkan akan muncul di plot bidang.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Atrbpn
Comment