Depokrayanews.com- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) telah memperpanjang Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM hingga 2021.
Program BPUM BLT UMKM merupakan program bantuan yang ditujukan untuk para masyarakat pelaku usaha mikro.
Masyarakat pelaku usaha mikro yang menjadi peserta BPUM BLT UMKM nantinya akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp 2,4 juta sebagai bantuan modal usaha. Dalam penyaluran uang bantuan, Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.
Oleh karena itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan uang bantuan BPUM BLT UMKM, bisa segera mendaftarkan diri.
Berikut syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM:
Syarat Daftar BPUM BLT UMKM
1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp 300 juta.
Syarat Dokumen
1. Surat Keterangan Usaha (SKU).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.
Cara Daftar BPUM BLT UMKM
Pendaftaran
a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
– Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
– Kementerian/lembaga
– Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.
– Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).
– Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .
– Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
Catatan Tambahan
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.
Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:
Sumber:Kemenkop
Comment