DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Indonesia menaikkan batas larangan usia perokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi)
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf b.
Pemerintah juga melarang penjualan produk rokok tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, serta menggunakan mesin layan diri.
Selain itu, pemerintah melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Juga tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Serta dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi kebiasaan merokok yang bisa menyebabkan kematian di Indonesia yang kini juga menjadi salah satu jumlah perokok tertinggi di dunia. (mad)
Comment