Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok akan menerapkan pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) secara online 100 persen mulai tahun depan.
”Kami tidak akan memberikan dispensasi lagi. Mulai tahun depan, pelayanan BPHTB 100 persen secara online. Tidak ada lagi pelayanan secara langsung di loket pelayanan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Muhammad Reza kepada depokrayanews.com.
Menurut Reza, selama ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih kurang berminat menerapkan BPHTB secara online. Pihak BKD secara bertahap menerapkan pelayanan secara online yakni setiap hari Kamis dan Jumat. Sementara pada Senin, Selasa dan Rabu masih melayani secara offline di kantor pelayanan. ”Tapi ternyata PPAT masih berbondong-bondong datang pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Ini bukti bahwa mereka belum berminat menerapkan pelayanan secara online dengan berbagai alasan,” kata Reza.
Menurut Reza, BKD Kota Depok secara bertahap menerapkan pelayanan secara online. Targetnya, pada tahun 2023, semua pelayanan dilakukan secara online. Semua kantor pelayanan ditutup, sehingga tidak ada pilihan lagi bagi masyarakat ataupun PPAT harus mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2015 itu. Sebanyak 19 pegawai pelayanan yang selama ini bertugas di loket pelayanan akan dialihkan ke tugas lain.
Ketentuan BPHTB
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh individu/badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari proses jual beli atau waris atau hibah atau lelang atau hadiah atau pemberian hak atau pemasukan dalam perusahaan atau tukar menukar.
Pihak yang diwajibkan membayar BPHTB adalah pihak yang akan menerima hak seperti pembeli untuk jual beli, ahli waris untuk waris, penerima hibah, dan lain sebagainya.
BPHTB di Kota Depok pada prinsipnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan konsep self assessment.
Mulai tahun 2015, pelayanan BPHTB di Kota Depok dilaksanakan secara online sehingga perhitungan besaran BPHTB akan terhitung secara otomatis dan benar jika semua permintaan perekaman telah direkam dengan benar dan jujur.
Kesalahan perhitungan terjadi apabila perekaman tidak benar seperti perekaman nomor KTP atau NPWP yang salah atau perekaman harga transaksi yang tidak sesuai kenyataannya.
Besarnya BPHTB yang harus dibayar secara umum sesuai rumus : BPHTB Terutang = NPOPKP x 5% NPOPKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak.
NPOPKP diperoleh dari NPOP-NPOPTKP NPOP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yang besarnya ditentukan oleh harga transaksi/nilai pasar atau NJOP PBB.
Apabila NJOP PBB lebih besar dari harga transaksi/nilai pasar maka NPOP sama dengan NJOP PBB. Tapi kalau harga transaksi/nilai pasar lebih besar dari NJOP PBB maka NPOP sama dengan harga transaksi/nilai pasar.
NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, dimana untuk Kota Depok, untuk transaksi selain waris atau hibah wasiat sebesar Rp. 60.000.000,- sedangkan untuk waris atau hibah wasiat sebesar Rp. 300.000.000,-
Ketentuan-ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam perhitungan besar pembayaran BPHTB di Kota Depok adalah:
1. Pengurangan diberikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pengurangan
2. Pengurangan untuk waris diberikan untuk NPOP sebesar Rp. 1.000.000.000,- atau lebih dengan besar pengurangan 30%
3. Tidak ada pengurangan sebesar 50% untuk BPHTB dengan transaksi hibah
4. NPOPTKP hanya diberikan 1 kali kepada wajib pajak dalam 1 tahun (pajak) untuk setiap jenis transaksi perolehan
(red)
Comment