Depokrayanews.com- Artis cantik, Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok dalam sidang putusan yang berlangsung, Senin 25 Januari 2021. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan penjara.
“Terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama 7 bulan,” kata ketua majelis hakim, Nugraha Medica, Senin 25 Januari 2021.
Vonis ini termasuk masa hukuman yang dijalani Catherine Wilson selama kurang lebih enam bulan. Catherine menerima dengan lapang dada keputusan majelis hakim tersebut. Apalagi bulan depan model jangkung ini bisa bebas.
“Sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari,” kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.
Verba tengah mengupayakan agar kliennya, Catherine Wilson bisa bebas dari penjara lebih cepat.
“Kami bisa mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan mengajukan itu (asimilasi Covid-19). Makanya kami akan konsultasi ke pihak rutan segala macam sih,” kata dia kepada wartawan, Senin 25 Januari 2021.
Mengenai rencana rehabilitasi, Verna sangat mengharapkan agar Catherine bisa menjalani rehabilitasi.
“Tapi majelis hakim memang memutuskan bahwa kak Catherine belum dikategorikan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi ya kiranya sih kita terima terima aja sih,” kata dia.
Seperti diberitakan, Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 1,66 gram. (ris)
Comment